Etik
atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara
bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu.
Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi.
Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer,
kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas
sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional
tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi
se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Organisasi profesi electrical engineering
yang sudah umum di dunia adalah Institute of Electrical and Electronics
Engineers (IEEE).
Organisasi engineer di
Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal
23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr.
Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu
insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode
etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma
Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”
adalah,
PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
|
KEDUA, TUJUH TUNTUTAN SIKAP
|
APLIKASI KODE ETIK ENGINEER DI
INDONESIA
Insinyur
yang berdomisili di Indonesia secara tidak langsung sudah berada di bawah
naungan PII, sehingga harus turut serta menjalankan Kode Etik Insinyur
Indonesia. Aplikasi Kode Etik Insinyur Indonesia dapat dilihat pada
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang engineering dan
menggunakan jasa engineer.
Sebagai individu yang bebas dan
mandiri, setiap engineer di Indonesia secara sadar pasti akan melakukan
empat prinsip dasar yang tertuang pada Kode Etik Insinyur Indonesia.
Mengutamakan keluhuran budi merupakan prinsip dasar yang harus dilakukan hampir
di seluruh organisasi profesi. Insinyur harus dapat menjadi problem solver
atas kasus-kasus yang terjadi disekitarnya, khususnya yang berhubungan dengan
bidang keilmuannya, hal ini tertuang pada poin dua dan tiga pada
prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia. Sebagai manusia pembelajar,
setiap insinyur pasti memiliki keinginan untuk selalu berkembang dan
mempelajari perubahan teknologi dari waktu ke waktu, hal ini tertuang pada poin
terakhir dari prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia.
Pengaplikasian Kode Etik Insinyur
Indonesia pada perusahaan yang bergerak di bidang engineering dapat
dilihat pada contoh kasus berikut ini.
Chevron adalah sebuah perusahaan
asing di Indonesia yang bergerak pada bidang pertambangan minyak. Chevron
terkenal di antara sesama perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan
minyak sebagai perusahaan yang memegang teguh nilai-nilai yang dimiliki
perusahaan. Nilai-nilai tersebut secara tidak langsung bersesuaian dengan Kode
Etik Insinyur Indonesia. Salah satu nilai perusahaan yang bersesuaian dengan
Kode Etik Insinyur Indonesia adalah Chevron senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan kerja
perusahaan. Hal ini terlihat dari usaha-usaha yang dilakukan perusahaan untuk
sedapat mungkin tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan di sekitar
lingkungan kerja perusahaan. Selalu ada usaha konservasi yang dilakukan oleh
perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka peluang untuk
masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lingkungan kerja perusahaan untuk
mendapatkan kesempatan kerja. Dana Corporate Social Responsibility (CSR)
yang dianggarkan oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk kepedulian
perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
1.
Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan
mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi
terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang
berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke
tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
2.
Pemblokiran
Mengupdate status yang
berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik
berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal
tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda,
kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku
melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja
membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa
tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated
oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan
pemblokiran web/blog tersebut
3.
Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama
Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan
Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI
No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang
terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang
informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita
mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM
jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia
maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang
dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya
telah diatur dalam UU ITE ini
Sumber :
http://sigitpelek.blogspot.com/2013/03/kode-etik-insinyur.html
Artikel yang bagus untuk diketahui
BalasHapus