Seiring dengan
perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan
sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti
perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya
standar tersebut.
Dalam hal
tersebut, dilakukan berbagai pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh
Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun
1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik
Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan
lingkungan.
Pada tahun
1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan
Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan
Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut
dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia
dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang
wajar. Setelah itu, muncullah beberapa penyelenggara pelatihan, jasa
konsultasi, jasa sertifikasi dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan Sistem
Manajemen Lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya populasi para pemain dalam pasar
penerapan ISO 14001 di Indonesia, Kementerian LH selanjutnya lebih menfokuskan
diri pada peran fasilitator dan pembina kepada semua pihak dalam penerapan ISO
14001 di Indonesia. Peran motor penggerak diharapkan dapat dilanjutkan oleh
dunia usaha itu sendiri, sesuai dengan jiwa penerapan Sistem Manajemen
Lingkungan yang bersifat proaktif dan sukarela.
Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14001 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian LH bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya :
Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14001 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian LH bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya :
·
Sistem Manajemen
Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997).
·
Sistem Manajemen
Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI 19-14004-1997).
·
Pedoman Audit
Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997).
·
Pedoman Untuk
Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan
(SNI 19-14011-1997).
·
Pedoman Audit
untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997).
Dan sejak
ditetapkannya ISO 14001 menjadi standar internasional dan diadopsi menjadi SNI
19-14001-1997 sampai saat ini tercatat lebih dari 248 (dua ratus empat puluh
delapan[1]) sertifikat ISO 14001 untuk berbagai unit organisasi perusahaan di Indonesia
yang dengan sukarela menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001.
Kecenderungan peningkatan penerapan Standar ISO 14001 dapat menjadi salah satu
indikator peningkatan kesadaran industri terhadap pengelolaan lingkungan.
Faktor pendorong yang lain adalah antisipasi industri terhadap potensi adanya
persyaratan dagang dan industri yang diwajibkan oleh “buyer” untuk menerapkan
ISO 14001. Selain kedua hal di atas, penerapan ISO 14001 juga di pacu oleh
adanya program internal dari beberapa “holding company” untuk menerapkan ISO
14001 pada anak perusahaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar