A.Konsep
Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos
(rakyat), dan Kratein (kekuasaan). Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh, untuk
rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun
praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah
rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu
mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan
memasuki skala luas,tidak lagi berformat local, demokrasi tidak mungkin lagi
direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam
kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman
yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga Negara dapat langsung
terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti
kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai
wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya
terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk
mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.
Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16),
demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is
government of the people, by the people and for the people). Azas-azas
pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
- pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia; dan
- pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
Ciri-ciri
pokok pemerintahan demokratis:
a)
Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan
ciri-ciri tambahan:
- konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi;
- perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang;
- pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen;
- kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi
b) Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan,
misalnya pembagian/ pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
c)
Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan.
B. Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk
Demokrasi
Setiap
Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan,
kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai
bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a).
Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan
monarki parlementer.
Monarki
konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh
konstitusi ,
Monarki
parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja
dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b) Pemerintahan Republik :
berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan
dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan
Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan
dalam Pemerintahan
Kekuasaan
pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan
yaitu:kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang
dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif
(mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John
Locke)
Kemudian
Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya.
Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh
badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan
untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili
jalannya pelaksanaan undad-undang.
3.Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a). Dalam
system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi
partai (polyparty system), system dua parti (biparty system)
dan system dua partai (monoparty system).
b). Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c). Hubungan
antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system
pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan
proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential;
dan system pemerintahan campuran.
C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi
NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang
dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan
situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut
addalah sebagai berikut :
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
- Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk
yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan
perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi
perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi
ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global
dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini,
landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun
berbeda.
2.Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang
datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
3.Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang
dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2005
Sumber : Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, KARANGAN
Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar