A. LATAR BELAKANG PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Secara bahasa, istilah “Civic
Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi
Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan
Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education)
dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education
pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah “Pendidikan Kewarganegaraan”
diwakili oleh Winataputra dkk dari Tim CICED (Center Indonesian for Civic
Education), Tim ICCE (2005: 6).
Menurut Kerr (Winataputra dan Budimansyah, 2007:4), mengemukakan bahwa Citizenship education or civics education didefinisikan sebagai berikut:
Citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (trough schooling, teaching, and learning) in that preparatory process.
Menurut Kerr (Winataputra dan Budimansyah, 2007:4), mengemukakan bahwa Citizenship education or civics education didefinisikan sebagai berikut:
Citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (trough schooling, teaching, and learning) in that preparatory process.
Perjalanan panjang sejarah bangsah
indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di
lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era
pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tutunan yang berbeda sesuai
dengan jamannya.
Semangat perjuang bangsa yang
telah ditujukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut ditunjukan dengan
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkoban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa
Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan itu kini
telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh
globalisasi.
B. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasiaonal dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan
warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi seta seni. Berkaitan dengan pengmbangan nilai, sikap,
dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di indonesia yang
dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial
Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah dasar (sebagai aplikasi nilai dalam
kehidupan).
Hak dan kewajiban warga negara,
terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan prilakunya bila ia
dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela bangsa.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
C. PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang
BANGSA dan NEGARA
Didalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau biasa
diartikan sebagai kumpulan yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi.
“Negara” adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengrus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
tersebut.
Bentuk Negara
- Negara Kesatuan.
- Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
- Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
- Negara serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian.
- Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
- Hak warga negara :
Hak-hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 menncakup:
- Hak untuk menjadi warga negara
(pasal 26).
- Hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintah (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2).
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B
ayat 1 ).
- Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar
(pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28
C ayat 2).
- Hak memperoleh keadilan hukum
(pasal 28 D ayat 1 ).
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang
adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
- Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28 D ayat 4).
- Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkan serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal
28 E ayat 2).
- Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 2).
- Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (pasal 28 F).
- Hak atas perlindungan diri,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia(pasal 28 G ayat
2).
- Hak memperoleh suaka politik dari
negara lain (pasal 28 G ayat 2).
- Hak hidup sejahtera lahr dan batin
(pasal 28 H ayat 1).
- Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
- Hak atas identitas budaya (pasal
28 I ayat 2).
- Hak pertahanan dan keamanan negara
(pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31
ayat 1).
b. Kewajiban warga negara anatara
lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Membayar pajak.
- Menjadi saksi di pengadilan.
- Bersedia untuk mengikuti wajib
militer dan lain-lain.
D. PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintah Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintah Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinyapemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
3.Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Mengenai model sistem pemerintahan
negara, ada empat macam yaitu :
-
Sistem pemerintahan parlementer.
-
Sistem pemerintahan presidential.
-
Sistem pemerintahan campuran.
E. PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan
dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintah negara
Indonesia.
F. PEMAHAMAN tentang HAK ASASI
MANUSIA
Di dalam mukadima Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis
Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948
terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
- Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
- Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
- Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan terhadap ,manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
- Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
G.
KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH
PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, dan KETAHANAN NASIONAL
a. Konsepsi Hubungan antara
Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak
tanggal 28 oktober 1928 (sumpah pemuda) telah mengakui bahwa di atasnya ada
sang pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik
dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbul segala
tindakan yang selalu berdasarkan
pertimbangan rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
b.Pancasila sebagai Landasan Ideal
Negara
Cita-cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita negara karena pancasila
merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena
sila-sila yang ada di dalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu di
wujudkan.
H. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 dan
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pancasila Sebaagai Ideologi
Negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika
Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita
bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga demikian Pancasila Ideologi
Negara.
2. UUD
1945 Sebagai Landasan Konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa
kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
- Teks Proklamasi secara tegas manyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
- Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk Panitaia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat undang-udang. Maka, pada 18 agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, UUD 1945 merupakna landasan konstitusi NKRI.
Sumber :