Senin, 01 April 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A. LATAR BELAKANG PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Secara bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winataputra dkk dari Tim CICED (Center Indonesian for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6).
Menurut Kerr (Winataputra dan Budimansyah, 2007:4), mengemukakan bahwa Citizenship education or civics education didefinisikan sebagai berikut:
Citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (trough schooling, teaching, and learning) in that preparatory process.
 
Perjalanan panjang sejarah bangsah indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tutunan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
 Semangat perjuang bangsa yang telah ditujukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut ditunjukan dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
B. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasiaonal dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi seta seni. Berkaitan dengan pengmbangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial  Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan).
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan prilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela bangsa.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

C. PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA dan NEGARA
 Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau biasa diartikan sebagai kumpulan yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
  “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengrus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Bentuk Negara
  1. Negara Kesatuan.
    1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
    2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
    3. Negara serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian.

  1. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
    1. Hak warga negara :
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 menncakup:
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat  1 ).
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1 ).
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 2).
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
- Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia(pasal 28 G ayat 2).
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
- Hak hidup sejahtera lahr dan batin (pasal 28 H ayat 1).
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 2).
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
b. Kewajiban warga negara anatara lain :
 - Melaksanakan aturan hukum.               
- Menghargai hak orang lain.
- Membayar pajak.
- Menjadi saksi di pengadilan.
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
D. PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
 Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  2. Pemerintah Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinyapemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
3.Klasifikasi Sistem Pemerintahan
            Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam yaitu :
-          Sistem pemerintahan parlementer.
-          Sistem pemerintahan presidential.
-          Sistem pemerintahan campuran.
E. PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
            Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia.
F. PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
            Di dalam mukadima Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
  1. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
  2. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
  3. Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan terhadap ,manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
  4. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

G. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, dan KETAHANAN NASIONAL
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
            Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 oktober 1928 (sumpah pemuda) telah mengakui bahwa di atasnya ada sang pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbul segala tindakan yang selalu berdasarkan


 pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
b.Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
            Cita-cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila-sila yang ada di dalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu di wujudkan.
H. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 dan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pancasila Sebaagai Ideologi Negara
            Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga demikian Pancasila Ideologi Negara.
2.      UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi
            Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
  1. Teks Proklamasi secara tegas manyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
  2. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk Panitaia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat undang-udang. Maka, pada 18 agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, UUD 1945 merupakna landasan konstitusi NKRI.

Sumber :



Kamis, 21 Maret 2013

Tugas 3 : Pemahaman Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia  adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.

Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai serta dilindungi.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.

b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.

c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.

Sumber :


Minggu, 17 Maret 2013

TUGAS 2 : KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA


A.Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos (rakyat), dan Kratein (kekuasaan). Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh, untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat local, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.
Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the people, by the people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
  • pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia; dan
  • pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
Ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis:
a)   Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan:
  • konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi;
  • perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang;
  • pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen;
  • kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi
b)   Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian/ pemisahan kekuasaan eksekutif,  legislatif dan yudikatif.
c)   Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan.

B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap  Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a). Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi ,
Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b) Pemerintahan Republik :  berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undad-undang.

3.Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a). Dalam system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (polyparty system), system dua parti (biparty system) dan system dua partai (monoparty system).
b). Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c). Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential; dan system pemerintahan campuran.

C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
  1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
  2. Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
  3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah  sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun  berbeda.

2.Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

3.Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2005
Sumber : Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd